Fiqh Munakahat
Khalilullah, M.H.
Fiqh Munakahat | Khalilullah
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar akad yang menghalalkan hubungan, melainkan sebuah perjalanan panjang yang menyatukan nilai, tanggung jawab, dan harapan. Fikih Munakahat hadir untuk mengajak pembaca memahami bagaimana Islam memandang keluarga—bukan hanya sebagai institusi sosial, tetapi juga sebagai ruang ibadah dan pembentukan peradaban.
Buku ini mengulas dasar-dasar perkawinan dalam Islam, mulai dari makna dan landasan hukumnya, rukun dan syarat pernikahan, hingga peran wali, mahar, dan saksi. Pembahasan kemudian bergerak pada dinamika kehidupan rumah tangga: hak dan kewajiban suami–istri, tanggung jawab nafkah, serta etika membangun keluarga yang harmonis dalam Islam.
Tidak berhenti pada tataran ideal, buku ini juga menyentuh realitas persoalan keluarga seperti nusyuz, tahkim, khuluk, talak, dan fasakh. pembahasan dengan menghadirkan ragam pandangan ulama serta relevansinya dalam konteks masyarakat Indonesia hari ini.
Dengan bahasa yang lebih dialogis dan pendekatan yang kontekstual, buku ini mengajak pembaca melihat fikih keluarga bukan sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai panduan hidup yang dinamis, reflektif, dan tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan serta kemaslahatan.
{getProduct} $button={Order} $price={IDR. 75000} $sale={20% Off} $icon={cart}

Order Via Shopee